Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BBP3KP

Layanan Pemeriksaan Halal

Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan





















Alur proses pelaksanaan sertifikasi halal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

  1. Pelaku usaha membuat akun pada website SIHALAL yang dapat diakses pada link: https://ptsp.halal.go.id/
  2. Pelaku usaha mengajukan permohonan dan memilih LPH BBP3KP melalui website SIHALAL.
  3. BPJPH melakukan verifikasi permohonan yang dilakukan oleh pelaku usaha di website SIHALAL.
  4. Setelah diverifikasi oleh BPJPH dan dinyatakan lolos, status berikutnya adalah dikirim ke LPH.
  5. LPH menginput biaya pemeriksaan dan mengeluarkan invoice di website SIHALAL.
  6. Setelah invoice terbit pelaku usaha melakukan pembayaran melalui VA account yang sudah tercantum pada invoice.
  7. Setelah dilakukan pembayaran LPH dan pelaku usaha menjadwalkan audit/pemeriksaan di lokasi produksi.
  8. Auditor Halal dari LPH BBP3KP akan memeriksa dokumen dan penerapan SJPH di lokasi produksi.
  9. Komisi Fatwa melaksanakan sidang fatwa dari hasil laporan audit yang sudah dikirim oleh LPH.
  10. Setelah dinyatakan lulus dalam sidang fatwa, ketetapan halal dikirim ke BPJPH melalui website SIHALAL.
  11. Perusahaan memperoleh sertifikat halal yang dapat diunduh pada website SIHALAL.

Berita Terkini

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal
Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
Berita lainnya. lihat disini

Pengaturan Aksesibilitas

Kontras Tinggi
Saturasi Warna
Pembaca Layar
Ramah Disleksia
Ukuran Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor Besar
Reset Semua