Layanan Pemeriksaan Halal
Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
Alur proses pelaksanaan sertifikasi halal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- Pelaku usaha membuat akun pada website SIHALAL yang dapat diakses pada link: https://ptsp.halal.go.id/
- Pelaku usaha mengajukan permohonan dan memilih LPH BBP3KP melalui website SIHALAL.
- BPJPH melakukan verifikasi permohonan yang dilakukan oleh pelaku usaha di website SIHALAL.
- Setelah diverifikasi oleh BPJPH dan dinyatakan lolos, status berikutnya adalah dikirim ke LPH.
- LPH menginput biaya pemeriksaan dan mengeluarkan invoice di website SIHALAL.
- Setelah invoice terbit pelaku usaha melakukan pembayaran melalui VA account yang sudah tercantum pada invoice.
- Setelah dilakukan pembayaran LPH dan pelaku usaha menjadwalkan audit/pemeriksaan di lokasi produksi.
- Auditor Halal dari LPH BBP3KP akan memeriksa dokumen dan penerapan SJPH di lokasi produksi.
- Komisi Fatwa melaksanakan sidang fatwa dari hasil laporan audit yang sudah dikirim oleh LPH.
- Setelah dinyatakan lulus dalam sidang fatwa, ketetapan halal dikirim ke BPJPH melalui website SIHALAL.
- Perusahaan memperoleh sertifikat halal yang dapat diunduh pada website SIHALAL.
Berita Terkini
Terkait Lembaga Pemeriksa HalalBalai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
Berita lainnya. lihat disini
ID | Indonesian
EN | English



